Langkah Jitu Kecamatan Asemrowo Mensosialisasikan Perwali No 02 Th 2021 Dengan Mengadakan Lombah Antar Kelurahan
Lurah Asemrowo sedang keluling Kampung untuk bersoaialisasi
Surabaya, Asemrowo - Dalam rangka penerapan protokol kesehatan pada tatanan normal baru dalam masa pandemi COVID-19 di Kota Surabaya telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Protokol kesehatan Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020.Protokol Kesehatan adalah tahapan atau tata cara yang harus dilakukan oleh orang, instansi, atau lembaga pada saat melakukan kegiatan atau aktivitas guna mencegah dampak bencana yang lebih besar yang mengancam keselamatan jiwa dan kesehatan masyarakat. Maka dari itu Kecamatan Asemrowo mengadakan lomba Sosialisasi Peraturan Walikota No. 02 Th. 2021 guna mensukseskan Peraturan Walikota No. 02 Th. 2021. Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman penerapan protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan masyarakat guna mencegah dan/atau memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Pelaksanaan penerapan Protokol Kesehatan dilakukan dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di berbagai aspek meliputi penyelenggaraan pemerintahan, kesehatan, sosial, budaya, dan ekonomi. Kecamatan Asemrowo menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) antara lain melahkukan cuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau pembersih tangan (hand sanitizer) dan/atau perilaku hidup sehat lainnya
Demikian sekilas info
untuk Surabaya yang lebih baik
Salam Informasi
KIM Gemuru
Yuk Lil💐
Joooooooozzzzzz rekan
BalasHapusJoossss yuk lil pancen jempol
BalasHapus