Langkah Jitu Kecamatan Asemrowo Mensosialisasikan Perwali No 02 Th 2021 Dengan Mengadakan Lombah Antar Kelurahan

 Lurah Asemrowo sedang keluling Kampung untuk bersoaialisasi

Surabaya, Asemrowo - Dalam rangka penerapan protokol kesehatan pada tatanan normal baru dalam masa pandemi COVID-19 di Kota Surabaya telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Protokol kesehatan Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020.Protokol Kesehatan adalah tahapan atau tata cara yang harus dilakukan oleh orang, instansi, atau lembaga pada saat melakukan kegiatan atau aktivitas guna mencegah dampak bencana yang lebih besar yang mengancam keselamatan jiwa dan kesehatan masyarakat. Maka dari itu Kecamatan Asemrowo mengadakan lomba Sosialisasi Peraturan Walikota No. 02 Th. 2021 guna mensukseskan Peraturan Walikota No. 02 Th. 2021. Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman penerapan protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan masyarakat guna mencegah dan/atau memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Lurah Genting Kalianak Sosialisasi dari rumah ke rumah

Pelaksanaan penerapan Protokol Kesehatan dilakukan dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di berbagai aspek meliputi penyelenggaraan pemerintahan, kesehatan, sosial, budaya, dan ekonomi. Kecamatan Asemrowo menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) antara lain melahkukan cuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau pembersih tangan (hand sanitizer) dan/atau perilaku hidup sehat lainnya

Kelurahan Tambak sariosopun melakukan Hal yang sama
Diselenggarakan kegiatan Lomba Sosialisasi Perwali adalah
Agar masyarakat Kecamatan Asemrowo lebih banyak yg mengetahui dan memahami adanya ketentuan terkait Penerapan Protokol Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid19 di Kota Surabaya . 
Aparat Kelurahan Termotivasi lebih dekat dengan masyarakat melalui kegiatan Lomba Sosialisasi Perwali 67 th 2020 terutama bagi warganya yg berada di perkampungan . 
Melakukan pentahapan dengan dikeluarkannya Perwali 67 th 2020 yg disempurnakan dengan Perwali no 2 Th 2021 sebelum diterapkan Sangsi bagi Pelanggar baik secara Pribadi, kelompok maupun badan usaha.

Tujuan diadakan Lomba 
Agar Warga  Kecamatan Asemrowo mengetahui dan patuh terhadap ketentuan baru terkait Penerapan Protokol Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid19 di Kota Surabaya.

Demikian sekilas info

 untuk  Surabaya yang lebih baik

Salam Informasi

KIM Gemuru

Yuk Lil💐


Komentar

Posting Komentar