Kelurahan Genting Kalianak Musyawara Kesepakatan

 


GEMURU - Jumat 05 Maret 2021pukul : 09.30 WIB Rapat Musyawara Kesepakatan Rencana kerja Rehabilitasi Sosial (KRKRS) di Kelurahan Genting Kalianak

Program Perbaikan/ Rehabilitasi Sosial Rumah Tak Layak Huni RUTILAHU th 2021 Wil  KEL Genting Kalianak  Kec Asemrowo

bersama

Pendamping DINSOS

Lurah 

 Kasibangtib 

KIM Gemuru

LPMK

RW

KEL Genting Kalianak

Program bedah rumah atau rehabilitasi rumah tidak layak huni (rutilahu) adalah program Pemkot Surabaya . Program ini dilakukan dengan merenovasi rumah warga fakir miskin yang diusulkan masyarakat. Tujuannya, mengembalikan fungsi dan kualitas tempat tinggal fakir miskin. Lonjakan penduduk berimpas pada Banyaknya pemukiman yang tumbuh dengan pesat membuat Surabaya semakin padat apalagi bengunan tersebut tidak tertata dengan rapi sehingga terlihat kumuh

Namun, pemkot tidak ingin hanya berpangku tangan saja. Lonjakan penduduk itu harus disikapi. Sebab jika dibiarkan, kota semakin tidak tertata. Kota Surabaya tak boleh suram. Solusi pun dirancang lewat penataan kawasan hunian. Program bedah rumah digulirkan.

Melalui Program bedah rumah atau rehabilitasi rumah tidak layak huni (rutilahu) inilah Pemkot Surabaya mensejahterakan warganya RUTILAHU  adalah program Pemkot Surabaya yang dilakukan sejak 2017. Program ini dilakukan dengan merenovasi rumah warga fakir miskin yang diusulkan masyarakat. Tujuannya, mengembalikan fungsi dan kualitas tempat tinggal fakir miskin.

Tahun 2021 ini Pemkot Surabaya telah memberi kuota  445 rumah fakir miskin dalam program bedah rumah. Dan itu dibagi 154 Kelurahan jadi jumlah rumah yang akan dibedah masing masing Kelurahan mendapat jatah 5 rumah. 

Rumah fakir miskin yang akan di  bantu renovasinya namtinya tak hanya harus layak huni. Tapi juga harus memenuhi standar sebagai rumah sehat. Berarti renovasi harus bisa memperbaiki kualitas ventilasi, sanitasi, jamban sehat, dan aliran udara serta pencahayaan rumah tersebut," kata mas Tegar Pendamping dari Dinsos Kota Surabaya, Jumat Maret 42021

Ada sejumlah kriteria dan syarat yang harus dipenuhi warga yang ingin rumahnya diperbaiki. Untuk kriteria, program tersebut diberikan khusus bagi yang tidak mampu atau fakir miskin. Itu dibuktikan dengan masuk data masyarakat miskin. ’’Serta memiliki surat keterangan miskin (SKM) dari kelurahan,’’ paparnya.

Ada Enam poin persyaratan yang harus dipenuhi untuk  menerima program itu . Di antaranya, KTP Surabaya, kondisi rumah tidak layak huni, dan rumah berdiri pada lahan yang sah. ’’Tidak dalam sengketa serta dibuktikan dengan surat dari kelurahan,’’ terangnya.

Selain itu, penerima harus dipastikan belum pernah menerima program bedah rumah dan yang terakhir, 

mendapatkan rekomendasi dari pemimpin wilayah. Yaitu, ketua RT dan RW.

Rutilahu menyasar bangunan yang tidak layak. Misalnya, rumah yang tidak memiliki pembuangan limbah, kurang pencahayaan, dan sirkulasi udara. Dinding dan atap rusak atau lapuk. Posisi lantai lebih rendah dari jalan atau lantai terbuat dari bambu dan tanah yang tidak layak. Selain itu, rumah tidak memiliki jamban.

Untuk memperbaiki satu rumah, pemkot sudah menelaah. Menentukan besaran maksimal dana yang digunakan. Nilainya mencapai Rp 40 juta.

Dalam kesempatan itu Bapak Try selaku Ketua  RW I Kelurahan Genting Kalianak menanyakan Bagaimana warganya yang rumahnya di pinggir jalan raya kok tidak bisa mendapatkan bantuan Rutilahu padahal sudah dua kali di ajukan , dengan alasan nanti kena pelebaran jalan sehingga bantuan tidak bisa di realisasi, sedangkan pelebaran jalan masih belum tahu kapan adanya padahal rumah warga tersebut benar benar tidak layak huni. Jawaban dari Pendamping kasus ini akan di laporkan ke pimpinan. 

Untuk tahun 2021 Kelurahan Genting Kalianak mendapat 5 rumah yang akan menerima bantuan Program Rutilahu dengan rincian  RW II dua rumah dan RW III tiga rumah

Dan hasil Resume Rapat  adalah sebagai berikut

1usulan penerima manfaat perbaikan rumah tak layak huni Kelurahan Genting Kalianak sebanyak 5 rumah

2 kelima penetima manfaat disepakati dan diverifilakasi bersama melalui Musyawarah Kesepakatan Rencana Kerja Rehabilitasi Sosial(KRKRS) 

3  Rencana pengerjaan Rutilahu dimulai pada Triwulan II dan Triwulan III

4 Berkas Pesyaratan adminitrasi penerima manfaat yang kurang akan di lengkapi

5 Semua pihak pemangku kepentingan siap mendukung Program perbaikan Rutilahu di tahun 2021 dan ikut memantau dan memonitoring pelaksanaan perbaikan Rutilahu. 


Demikian sekilas info

Untuk Surabaya yang lebih baik

Salam informasi

KIM Gemuru

Yuk Lil💐

Komentar