71 warga tak ber masker terjaring dalam operasi wajib pakai masker di wilayah kecamatan asemrowo, (3/7/2020)
Kecamatan Asemrowo bersama TNI, Polisi, Sat Pol PP dan Satgas Kampung Tangguh gencarkan penertiban penggunaan masker bagi warga yang ada di kawasan Asemrowo.
Penertiban penggunaan masker yang menyasar pada 3 aktifitas yaitu warga yang akan ke pasar tradisional , pedagang pasar dan pengguna kendaraan bermotor di jalan Asemrowo, kegiatan pemantauan warga yang tidak memakai masker ini langsung dipimpin oleh Camat Asemrowo Drs. Bambang Udi Ukoro, SH. MSi.dan didampingi Kapolsek Asemrowo AKP. Hary Kurniawan. SH.
Melihat kondisi Jawa Timur yang masih belom aman adanya penyebaran Covid 19
camat Asemrowo melakukan pengawasan pada warga yg melanggar aturan kedisiplinan seperti tak memakai masker dan physical distancing (jaga jarak), kegiatan tersebut adalah bagian dari sosialisasi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid19,
Lebih jauh Drs Bambang Udi Ukoro, SH. MSi. menegaskan pihaknya melakukan evaluasi ini mengacu pada Perwali nomor 28 th 2020 terkait tatanan kehidupan baru di lingkungan pemerintah kota Surabaya
Dalam kegiatan tersebut terjaring 71 warga yg tidak memakai masker dan sebagai sanksi warga yg tidak memakai masker akan di kirim ke Liponsos sebagai efek jera bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan, dan sebagai edukasi pada masyarakat.
Demikian sekilas info untuk Surabaya yang lebih baik
Salam informasi
KIM Gemuru
yuk Lil💐
Demikian sekilas info untuk Surabaya yang lebih baik
Salam informasi
KIM Gemuru
yuk Lil💐
Teruslah bergemuruh memberikan informasi bermanfaat....💪💪💪
BalasHapussalam hormat.. mantaap.. bund .
BalasHapus