Pertemuan perdana ketua RT baru dengan warga RT 2 RW 2 KEL Genting Kalianak KEC ASEMROWO

Pertemuan perdana ketua RT baru dengan warga RT 2 RW 2 KEL Genting Kalianak
 KEC ASEMROWO



Sabtu, 28 Desember 2019 di Balai RW 2 yang dihadiri sekitar 50 warga, ajang silahturahmi yang mempererat kebersamaan warga juga diskusi masalah ketertiban kampung dan menangklal isu-isu hoax yang akhir-akhir ini marak diberitakan baik melalui medsos, media elektronik ataupun media cetak. 
Dalam kesempatan ini KIM GEMURUH Kelurahan Genting Kalianak Kecamatan Asemrowo, mensosialisasikan program DISPENDUK CAPIL KOTA SURABAYA tentang mekanisme aplikasi Puntadewa dan mekanisme pelaksanaan aplikasi Nakula sesuai  Perda no. 6 tahun 2019 mengenai administrasi kependudukan. Dlisebutkan bahwa, setiap penduduk non permanen / non surabaya wajib memiliki pendataan penduduk non permanen, dan setiap penduduk melaporkan kependudukan dan peristiwa penting seperti kelahiran dan kematian guna diterbitkannya akte. Menindak lanjuti hal tersebut diatas maka,
1. Penduduk non permanen agar melapor kepada RT melakukan pendaftaran melalui aplikasi Puntadewa (Himpunan data demografi kawasan) 
http://dispendukcapil.surabaya.go.id/puntadewa/
2. Setiap kematian wajib dilaporkan oleh RT di domisili penduduk kepada Dinas setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian, dan melakukan pendaftaran melalui aplikasi Nakula (Nata Administrasi Keluarga Untuk Laporan Akta).

Aplikasi baik Puntadewa dan Nakula dapat diunduh di http://play.google.com/store/apps/details?id=dispendukcapil.surabaya.pandawalima

Kedua aplikasi tersebut di atas wajib diberitaukan kepada masyarakat luas, agar masyarakat paham peraturan yg ada, 
KIM sebagai Kelompok Informasi Masyarakat harus mampu berkomunikasi, memotifasi, mengedukasi dan memberikan informasi solusi kepada masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan secara mandiri agar tidak terjadi percaloan dan  pungli.

Komentar

Posting Komentar