Capacity Bulding Satgas PKBM

Capacity Bulding satgas PKBM



Selasa, 17 Desember 2019 bertempat di Gedung Siola lantai 4
Dalam acara Capacity Bulding satgas PKBM yg di hadiri satgas PKBM se-Kota Surabaya acara ini di selenggarakan oleh DP5A terkait pernikahan dini
Dalam acara tersebut narasumber menyampaikan bahwasanya UU pernikahan sekarang telah berubah, usia perkawinan baik laki laki ataupun perempuan tidak dibedakan sehubungan dg kesetaraan gender yaitu 19 th, bagi penyelenggara perkawinan yg menikahkan pasangan atau salah satu pasangan di bawah usia 19 th dianggap menyalahi aturan dan dapat dikenai sanksi hukum demikian yg disampaikan narasumber,
Info ini harus sampai ke mayarakat yg lebih luas supaya masyarakat mengerti aturan perkawinan yg ada

Demikian sekilas info
Mohon maaf dan terimakasih 🙏🙏🙏

Yuk lil

Komentar